nusakini.com - Lutra - Terduga pencabulan anak kandungnya sendiri, SP (41) telah diamankan SatReskrim Polres Luwu Utara (Lutra).

Pelaku dari Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara ini diduga mencabuli 3 gadis dibawa umur. Bahkan 2 diantaranya anak kandung pelaku. Sementara satunya adalah teman anak pelaku.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yuda Pratama saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, korban PU dan PI (19) merupakan saudara kembar, yakni darah daging pelaku. Sementara satu korban lainnya TI (18) rekan dari korban.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri saat kedua anaknya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama sekitar pada tahun 2017,” ungkapnya Kasat Reskrim, Kamis (16/12/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, sedangkan korban TI sendiri di cabuli sejak bulan Maret 2021, saat korban menginap di rumah pelaku.

“Ketika pelaku ingin melakukan pencabulan, SP selalu menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik leher korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Putut menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan ditahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Konten Media Partner: dailymakassar.id)